Salam Hangat Sahabat
Ada diskusi yang saya ambil dari yahoo answers begini pertanyaanya:
Tanya:
"Kantor saya pasang iklan di salah satu surat kabar PT. XXX. Saya dapat Faktur pajak Standar dari PT. XXX dengan nominal Rp.1.000.000 dan ada pengenaan PPN 10%.
lalu dalam blog berbagi informasi ini akan saya ambil jawaban yang terbaik dari seluruh jawaban yang ada.
Jawab:
"pph 23 adalah pajak dari JASA atau SEWA sebesar 2% dari total harga pasang iklan anda. bila harga sewa diatas 1juta maka kena PPN juga
Ada diskusi yang saya ambil dari yahoo answers begini pertanyaanya:
Tanya:
"Kantor saya pasang iklan di salah satu surat kabar PT. XXX. Saya dapat Faktur pajak Standar dari PT. XXX dengan nominal Rp.1.000.000 dan ada pengenaan PPN 10%.
Biasanya Kantor saya minta potong PPH 23 atas jasa, maka bagaimana cara
perhitungan pph 23 tersbut yah? terus di lembar bukti potong ikutnya
jasa lain atau apa yah? terimakasih."
Jawab:
"pph 23 adalah pajak dari JASA atau SEWA sebesar 2% dari total harga pasang iklan anda. bila harga sewa diatas 1juta maka kena PPN juga
misal :
harga pasang Iklan : 950.000,- x 2% = Rp. 19.000,-
harga Pasang iklan : 2.000.000,-
maka kena PPN : 2.000.000,- x(10/110)
atau : 2.000.000,- x 0,090909091
: 1.818.182 x 10% = Rp. 181.818,-
PPN : Rp. 181.818,-
dan PPh 23 : 1.818.182 x 2% = Rp. 36.364
harga pasang Iklan : 950.000,- x 2% = Rp. 19.000,-
harga Pasang iklan : 2.000.000,-
maka kena PPN : 2.000.000,- x(10/110)
atau : 2.000.000,- x 0,090909091
: 1.818.182 x 10% = Rp. 181.818,-
PPN : Rp. 181.818,-
dan PPh 23 : 1.818.182 x 2% = Rp. 36.364
Source:
Pengalaman sebagai Bendahara Pemerintaha"
Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Selamat Beraktifitas Sahabat
Comments
Post a Comment
Silahkan ketik kritik dan saran sahabat untuk saya di sini.