Salam Hangat Sahabat
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima banyak laporan soal dugaan pelanggaran etik anggota KPU maupun Bawaslu. DKPP sudah memberhentikan sebagian di antaranya 20 penyelenggara pemilu, mayoritas terlibat politik uang.
"Sekretariat DKPP telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 157 kasus. Setelah diverifikasi sebanyak 69 kasus dinyatakan laik sidang," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini kepada detikcom, Rabu (14/5/2014).
Berdasarkan daftar laporan yang sudah diputuskan DKPP, total ada 20 penyelenggara pemilu yang sudah diberhentikan tetap oleh DKPP pasca pemilu legislatif. Baik anggota KPU maupun Bawaslu yang terbukti melanggar etik.
Berikut 20 penyelenggara pemilu bermasalah yang diberhentikan DKPP menurut kasus yang dilakukannya:
1. Anggota PPK Wonorejo, Suhudi Rokhmad
2. Anggota PPK Purwosari, Imam Taufik
3. Anggota PPK Purworejo, Eko Widiyanto
4. Anggota PPK Gempo, Akhmad Khumaidi
5. Anggota PPK Beji, Budiarjo
6. Anggota PPK Bangli, Sudjarwanto
7. Anggota PPK Lekok, Lutfillah
8. Anggota PPK Kraton, Anshori Huzaemi
9. Anggota PPK Pohjentrek, Edy Riyanto
10. Anggota PPK Gondangwetan, Mustain JS
11. Anggota PPK Winongan, Endang Sutriani
12. Anggota PPK Grati, Mochammad Sholeh
13. Anggota PPK Prigen, Moch Tauhid
(Terbukti menerima suap dari caleg Gerindra Hj. Agustina Amprawati, ST sebesar total Rp 217.150.000.)
14. Ketua Panwas Kabupaten Paniai, Markus Gobai
(Tercatat sebagai caleg DPRD Kab. Paniai, Papua dari Partai Hanura Nomor Urut 7 daerah pemilihan I)
15. Anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Ir. Sawal
(Membawa kartu nama caleg dari Partai Gerindra sebanyak 95 helai, Caleg PKPI sebanyak 240 helai, serta Caleg PKB sebanyak 145 helai, dan melakukan komunikasi partisan dengan sejumlah calon legislatif)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima banyak laporan soal dugaan pelanggaran etik anggota KPU maupun Bawaslu. DKPP sudah memberhentikan sebagian di antaranya 20 penyelenggara pemilu, mayoritas terlibat politik uang.
"Sekretariat DKPP telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 157 kasus. Setelah diverifikasi sebanyak 69 kasus dinyatakan laik sidang," kata anggota DKPP Nur Hidayat Sardini kepada detikcom, Rabu (14/5/2014).
Berdasarkan daftar laporan yang sudah diputuskan DKPP, total ada 20 penyelenggara pemilu yang sudah diberhentikan tetap oleh DKPP pasca pemilu legislatif. Baik anggota KPU maupun Bawaslu yang terbukti melanggar etik.
Berikut 20 penyelenggara pemilu bermasalah yang diberhentikan DKPP menurut kasus yang dilakukannya:
1. Anggota PPK Wonorejo, Suhudi Rokhmad
2. Anggota PPK Purwosari, Imam Taufik
3. Anggota PPK Purworejo, Eko Widiyanto
4. Anggota PPK Gempo, Akhmad Khumaidi
5. Anggota PPK Beji, Budiarjo
6. Anggota PPK Bangli, Sudjarwanto
7. Anggota PPK Lekok, Lutfillah
8. Anggota PPK Kraton, Anshori Huzaemi
9. Anggota PPK Pohjentrek, Edy Riyanto
10. Anggota PPK Gondangwetan, Mustain JS
11. Anggota PPK Winongan, Endang Sutriani
12. Anggota PPK Grati, Mochammad Sholeh
13. Anggota PPK Prigen, Moch Tauhid
(Terbukti menerima suap dari caleg Gerindra Hj. Agustina Amprawati, ST sebesar total Rp 217.150.000.)
14. Ketua Panwas Kabupaten Paniai, Markus Gobai
(Tercatat sebagai caleg DPRD Kab. Paniai, Papua dari Partai Hanura Nomor Urut 7 daerah pemilihan I)
15. Anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Ir. Sawal
(Membawa kartu nama caleg dari Partai Gerindra sebanyak 95 helai, Caleg PKPI sebanyak 240 helai, serta Caleg PKB sebanyak 145 helai, dan melakukan komunikasi partisan dengan sejumlah calon legislatif)
16. Anggota Panwaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua (Yesaya Widigipa)
(Sempat terdaftar dalam sebagai caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya daerah pemilihan II nomor urut 10 dari Partai Nasdem sebelum jadi Panwas)
17. Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Herwandi SH.I
(Tercatat sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai PDI Perjuangan Kecamatan Gunung Tujuh masa bakti 2010-2015)
18. Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Nanang Elpan S. Hut
(Pernah menjadi caleg pada Pemilu 2009 dari Partai Pemuda Indonesia daerah pemilihan III nomor urut 2).
19. Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Papua, Yoshep Twenty, S.Th
20. Anggota KPU Kabupaten Sarmi, Papua, Odhy Yesaya Demetouw, S.Sos
(Keduanya terbukti membawa lari 6 dokumen rekapitulasi PPD secara diam-diam, tanpa melalui rapat pleno tidak diketahui 3 komisioner KPU lain).
Semoga Bermanfaat
(Sempat terdaftar dalam sebagai caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya daerah pemilihan II nomor urut 10 dari Partai Nasdem sebelum jadi Panwas)
17. Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Herwandi SH.I
(Tercatat sebagai Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai PDI Perjuangan Kecamatan Gunung Tujuh masa bakti 2010-2015)
18. Anggota Panwaslu Kabupaten Kerinci, Nanang Elpan S. Hut
(Pernah menjadi caleg pada Pemilu 2009 dari Partai Pemuda Indonesia daerah pemilihan III nomor urut 2).
19. Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Papua, Yoshep Twenty, S.Th
20. Anggota KPU Kabupaten Sarmi, Papua, Odhy Yesaya Demetouw, S.Sos
(Keduanya terbukti membawa lari 6 dokumen rekapitulasi PPD secara diam-diam, tanpa melalui rapat pleno tidak diketahui 3 komisioner KPU lain).
Semoga Bermanfaat
sumber:detik.com
Comments
Post a Comment
Silahkan ketik kritik dan saran sahabat untuk saya di sini.