Skip to main content

Posts

Showing posts with the label faktur pajak

Cara Hitung pph dengan acuan Faktur pajak std yang ada ppn 10%

Salam Hangat Sahabat Ada diskusi yang saya ambil dari yahoo answers begini pertanyaanya:  Tanya: "Kantor saya pasang iklan di salah satu surat kabar PT. XXX. Saya dapat Faktur pajak Standar dari PT. XXX dengan nominal Rp.1.000.000 dan ada pengenaan PPN 10%. Biasanya Kantor saya minta potong PPH 23 atas jasa, maka bagaimana cara perhitungan pph 23 tersbut yah? terus di lembar bukti potong ikutnya jasa lain atau apa yah? terimakasih."    lalu dalam blog berbagi informasi ini akan saya ambil jawaban yang terbaik dari seluruh jawaban yang ada. Jawab: "pph 23 adalah pajak dari JASA atau SEWA sebesar 2% dari total harga pasang iklan anda. bila harga sewa diatas 1juta maka kena PPN juga misal : harga pasang Iklan : 950.000,- x 2% = Rp. 19.000,- harga Pasang iklan : 2.000.000,- maka kena PPN : 2.000.000,- x(10/110) atau : 2.000.000,- x 0,090909091 : 1.818.182 x 10% = Rp. 181.818,- PPN ...