Jakarta - Sejumlah kader Golkar menentang keputusan partainya mendukung Prabowo-Hatta dan memilih menyokong pencalonan Jokowi-JK. Sekjen Golkar Idrus Marham mengingatkan soal konsekuensi yang harus siap ditanggung oleh para kader yang 'mbalelo'.
"Semua kader Golkar harus mematuhi keputusan rapimnas," kicau Idrus melalui akun twitternya, @IdrusMarham5, yang diposting Rabu (21/5/2014) hari ini.
Idrus mengingatkan ada konsekuensi yang harus ditanggung jika menentang keputusan partai. Konsekuensi itu diatur dalam aturan partai.
"Kader yang menentang keputusan rapimnas harus siap menanggung konsekuensi organisasi sesuai dengan aturan partai," ujarnya.
Soal pemberhentian kader Golkar ini memang diatur dalam AD ART Golkar. Dalam Pasal 15 Anggaran Dasar (AD) Golkar, diatur soal kewajiban anggota partai. Poin nomor tiga menegaskan anggota Golkar wajib kebijakan Partai Golkar.
"Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Golkar," demikian tertulis dalam AD Golkar yang dikutip detikcom dari situs partaigolkar.or.id, Rabu (21/5/2014).
Lalu dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Golkar, diatur soal pemberhentian anggota Golkar. Pasal 4 sub poin 3 ART Golkar mengatur anggota bisa diberhentikan jika melanggar keputusan Rapimnas Golkar.
"Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan Nasional," demikian bunyi poin tersebut.
Seperti diketahui hasil Rapimnas Golkar telah memberikan mandat sepenuhnya kepada Ical untuk menentukan arah koalisi Golkar. Dan Ical sudah memutuskan untuk mendukung pencapresan Prabowo-Hatta.
"Semua kader Golkar harus mematuhi keputusan rapimnas," kicau Idrus melalui akun twitternya, @IdrusMarham5, yang diposting Rabu (21/5/2014) hari ini.
Idrus mengingatkan ada konsekuensi yang harus ditanggung jika menentang keputusan partai. Konsekuensi itu diatur dalam aturan partai.
"Kader yang menentang keputusan rapimnas harus siap menanggung konsekuensi organisasi sesuai dengan aturan partai," ujarnya.
Soal pemberhentian kader Golkar ini memang diatur dalam AD ART Golkar. Dalam Pasal 15 Anggaran Dasar (AD) Golkar, diatur soal kewajiban anggota partai. Poin nomor tiga menegaskan anggota Golkar wajib kebijakan Partai Golkar.
"Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Golkar," demikian tertulis dalam AD Golkar yang dikutip detikcom dari situs partaigolkar.or.id, Rabu (21/5/2014).
Lalu dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Golkar, diatur soal pemberhentian anggota Golkar. Pasal 4 sub poin 3 ART Golkar mengatur anggota bisa diberhentikan jika melanggar keputusan Rapimnas Golkar.
"Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan Nasional," demikian bunyi poin tersebut.
Seperti diketahui hasil Rapimnas Golkar telah memberikan mandat sepenuhnya kepada Ical untuk menentukan arah koalisi Golkar. Dan Ical sudah memutuskan untuk mendukung pencapresan Prabowo-Hatta.
Sumber: detiknews
Comments
Post a Comment
Silahkan ketik kritik dan saran sahabat untuk saya di sini.