Salam KOPI... sahabat
Puji tuhan saya dapat update blog lagi hari ini. Karena, ada kesibukan dalam mempersiapkan pernikahan yang akan berlangsung di tanggal 09 Maret 2014 di Jl. Suci, Kel. Susukan Ciracas Jakarta Timur. Dan pada tanggal 22 Maret 2014 di kediaman saya di Jl. Dr. Krt. Radjiman Kp. Warudoyong Rt.013/08 No. 58 Kel. Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur. Maaf sahabat kopi ini bukan sekedar informasi saja tapi, saya mengundang secara langsung kepada sahabat kopi yang mungkin kediamannya dekat dan ada waktu sudi kiranya dapat hadir untuk sekedar memberikan doa kepada kami Ahmad Zaky dan Layly Fadliyah. Kehadiran sahabat KOPI sangat kami tunggu karena sahabat kopi semua pengunjung blog ini telam kami sertakan dalam undangan sebagai tamu kehormatan di turut mengundang.
Aneh memang ketika akan melaksanakan pernikahan padahal jarak pemisah hanya jalan raya di depan rumah. Tapi karena beda kelurahan kita harus membuat Surat Numpang Nikah. Nah pada posting blog kali ini saya akan berbagi informasi tentang pengalaman saya dalam membuat surat numpang nikah sebagai prosedur pernikahan antar kelurahan yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan. apa saja yang perlu disiapkan dan bagaiman step by stepnya hehehehe monggo disimak dalam tulisan berikut.
Cukup sekian Sahabat KOPI untuk berbagi informasi kali ini semoga dapat membantu sahabat KOPI semua. Terimakasih atas kunjungannya dan selamat beraktifitas sukses selalu. Amin
Salam
KOmunitasOpensourceIndonesia
Puji tuhan saya dapat update blog lagi hari ini. Karena, ada kesibukan dalam mempersiapkan pernikahan yang akan berlangsung di tanggal 09 Maret 2014 di Jl. Suci, Kel. Susukan Ciracas Jakarta Timur. Dan pada tanggal 22 Maret 2014 di kediaman saya di Jl. Dr. Krt. Radjiman Kp. Warudoyong Rt.013/08 No. 58 Kel. Jatinegara Kec. Cakung Jakarta Timur. Maaf sahabat kopi ini bukan sekedar informasi saja tapi, saya mengundang secara langsung kepada sahabat kopi yang mungkin kediamannya dekat dan ada waktu sudi kiranya dapat hadir untuk sekedar memberikan doa kepada kami Ahmad Zaky dan Layly Fadliyah. Kehadiran sahabat KOPI sangat kami tunggu karena sahabat kopi semua pengunjung blog ini telam kami sertakan dalam undangan sebagai tamu kehormatan di turut mengundang.
Aneh memang ketika akan melaksanakan pernikahan padahal jarak pemisah hanya jalan raya di depan rumah. Tapi karena beda kelurahan kita harus membuat Surat Numpang Nikah. Nah pada posting blog kali ini saya akan berbagi informasi tentang pengalaman saya dalam membuat surat numpang nikah sebagai prosedur pernikahan antar kelurahan yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan. apa saja yang perlu disiapkan dan bagaiman step by stepnya hehehehe monggo disimak dalam tulisan berikut.
- Mempersiapkan Foto Copy KTP, KK
- Membuat Surat Pengantar RT dan RW
- Membawa dokumen atau Surat Pengantar yang telah disahkan (di tanda tangani Rt. Rw) beserta Foto Copy KTP dan KK ke Kantor Lurah
- Lalu Ke KUA kecamatan
- Selesai Oh iya untuk biaya administrasi tidak lebih dari Rp. 100,000. bukan pungli tapi memang ketentuan yang nanti dijelaskan disana.
Cukup sekian Sahabat KOPI untuk berbagi informasi kali ini semoga dapat membantu sahabat KOPI semua. Terimakasih atas kunjungannya dan selamat beraktifitas sukses selalu. Amin
Salam
KOmunitasOpensourceIndonesia
Comments
Post a Comment
Silahkan ketik kritik dan saran sahabat untuk saya di sini.